Ternyata Ada Orang Amerika Divonis Mati di Indonesia, Kapan Ya Dieksekusi?
jpnn.com - JAKARTA - Seorang warga negara Amerika Serikat ternyata ada yang menjadi terpidana mati perkara narkotika di Indonesia. Dia adalah Frank Armando. Pria asli Negeri Paman Sam itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 Agustus 2010 pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dehel Kasandan.
Frank ditangkap polisi bersama temannya Payman alias Azi Sallah, alias Sorena seorang warga negara Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakpus.
Kapan warga AS ini akan dieksekusi? Jaksa Agung M Prasetyo mengaku akan mengecek sampai di mana aspek-aspek hukum yang telah diajukan Frank Armando.
Termasuk apakah Frank sudah mengajukan grasi atau belum. "Ya kami lihat dulu. Kalau sudah turun putusannya kami pelajari apakah semua aspek hukumnya sudah terpenuhi atau belum," jawab Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
Apakah Frank Armando akan masuk rencana eksekusi tahap ketiga juga belum bisa dipastikan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Seorang warga negara Amerika Serikat ternyata ada yang menjadi terpidana mati perkara narkotika di Indonesia. Dia adalah Frank Armando.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah