Ternyata Ada Perusahaan Kirim PMI Secara Ilegal saat Pandemi Covid-19, Kapolri Harus Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Pasalnya, kata Saleh, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal makin hari kian meningkat.
Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah.
"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, Rabu (3/2).
Ketua Fraksi PAN di DPR itu mengatakan bila mau dicermati, pengiriman PMI itu sangat mudah ditemukan.
"Kalau mau dicermati, silakan diperhatikan di bandara. Setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain," katanya.
Saleh mendapat informasi bahwa konon mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja.
Dia menegaskan hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan PMI unprosedural ke luar negeri.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air