Ternyata Ahmad Dhani Cs sudah Diselidiki Polri Sejak...
jpnn.com - JAKARTA - Polri menegaskan pihaknya tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka.
Mereka sudah setengah bulan lebih diselidiki Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, alasan menjerat delapan tersangka dengan pasal 107 juncto 110 KUHP dan dua lainnya pasal 28 UU ITE sudah berdasarkan bukti yang kuat.
"Mengapa dikenakan pasal-pasal tersebut, ini hasil penyelidikan, pengumpulan info dari berbagai sumber. Jangka waktu hampir setengah bulan lebih," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).
Karenanya setelah melakukan penyelidikan mendalam Polri menyimpulkan 10 orang itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Polri pun mengambil langkah hukum tegas.
"Sehingga disimpulkan terhadap 10 orang ini bisa dilakukan tindakan hukum," tegasnya.
Hanya saja Rikwanto belum mau memerinci kasus per kasus yang menjerat 10 orang itu. Termasuk alat bukti yang berhasil dikumpulkan untuk menangkap dan menjadikan mereka sebagai tersangka.
"Untuk detailnya besok, karena pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
JAKARTA - Polri menegaskan pihaknya tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka.
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya