Ternyata Ahmad Dhani Cs sudah Diselidiki Polri Sejak...
Jumat, 02 Desember 2016 – 18:08 WIB

Kombes Rikwanto. Foto: dok.JPNN.com
Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup. Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III untuk beraksi.
"Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dijerat pasal 107 juncto 110 KUHP.
Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (boy/mg4/jpnn)
JAKARTA - Polri menegaskan pihaknya tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lurah dan ASN di Semarang Diminta Lebih Peka, Jangan Tunggu Viral
- Z-Auto Berikan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 5.000 Motor Pemudik di 12 Kota
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta
- Kata Brigjen TNI Rikas Hidayatullah soal 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam, TNI Turun Tangan