Ternyata Ahmad Dhani Cs sudah Diselidiki Polri Sejak...
Jumat, 02 Desember 2016 – 18:08 WIB

Kombes Rikwanto. Foto: dok.JPNN.com
Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup. Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III untuk beraksi.
"Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dijerat pasal 107 juncto 110 KUHP.
Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (boy/mg4/jpnn)
JAKARTA - Polri menegaskan pihaknya tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di Jakarta Meluas & Merendam 34 RT
- Penjualan Sertifikat Pengurangan Emisi PLN Indonesia Power Meningkat Capai Sebegini
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Mengalami Luka di Kepala
- Makin Inklusif, BRT Trans Semarang Berkomitmen Perkuat Layanan Disabilitas
- Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Waka MPR Tekankan Hal Ini Terus Diperkuat
- DPRD Jateng Desak Gubernur Atasi Polemik 592 Lulusan PPG yang Gagal Lolos PPPK