Ternyata, Aktivis Setuju dengan Vonis MA Ini

Ternyata, Aktivis Setuju dengan Vonis MA Ini
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

BCW sendiri meminta KPK kembali menggeber kasus Geredeg. Hal itu untuk membuktikan jika aparat tidak pilih kasih. Jika KPK tidak kembali membuka kasus Geredeg, maka rakyat Bali akan mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi di daerah. “Kasus Geredeg ini hendaknya digenjot lagi. KPK harus turun. Jangan dibiarkan daerah (Bali) menangis sendiri menghadapi korupsi. Ini tidak adil,” pungkasnya.(JPG/san/rdr/dot/fri/jpnn)


DENPASAR - Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI memperberat vonis mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra dari 15 tahun menjadi 18 tahun penjara menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News