Ternyata Anggodo Belum Tersangka
Rabu, 18 November 2009 – 20:00 WIB
Ternyata Anggodo Belum Tersangka
JAKARTA-- Keterangan Direktur II Bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Raja Erizman yang menyebut Anggodo Widjojo sudah berstatus tersangka, dibantah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna. Nanan mengatakan, status adik kandung Anggoro Widjojo itu masih sebagai terperiksa. Penyidik belum menaikan status Anggodo sebagai tersangka, dengan alasan belum adanya satu sangkaan pun yang bisa dijeratkan padanya. Raja Erizman sendiri mengklarifikasi keterangannya yang disampaikan Rabu siang. Dikatakan, status Anggodo kini masih sebagai terlapor. Berkas pemeriksaan Anggodo itu telah sampai pada tahap penyidikan. Dia kini diperiksa dalam enam sangkaan, yang ditudingkan penyidik, sebagaimana terdapat dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
''Sepengetahuan saya, belum. Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka,'' ujar Nanan Soekarna melalui pesan singkat selulernya, Rabu (18/11) sore tadi.
Baca Juga:
Penegasan ini dikatakan Nanan, menjawab kabar penetapan Anggodo, sebagai tersangka, yang sebelumnya beredar. Sementara itu enam sangkaan yang dipasang penyidik untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik presiden, penyuapan, pengancaman dan lainya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Keterangan Direktur II Bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Raja Erizman yang menyebut Anggodo Widjojo sudah
BERITA TERKAIT
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- Munas III Forkonas PP DOB: Syaiful Huda Kembali Terpilih Aklamasi
- Kasum TNI Pimpin Sertijab Pejabat Strategis TNI Termasuk Danjen Akademi TNI
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Kota-Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Ada Info Penting soal PPPK, Seleksi Tahap 3 Mendesak, Ada yang Terancam Hilang