Ternyata Anggodo Belum Tersangka
Rabu, 18 November 2009 – 20:00 WIB
JAKARTA-- Keterangan Direktur II Bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Raja Erizman yang menyebut Anggodo Widjojo sudah berstatus tersangka, dibantah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna. Nanan mengatakan, status adik kandung Anggoro Widjojo itu masih sebagai terperiksa. Penyidik belum menaikan status Anggodo sebagai tersangka, dengan alasan belum adanya satu sangkaan pun yang bisa dijeratkan padanya. Raja Erizman sendiri mengklarifikasi keterangannya yang disampaikan Rabu siang. Dikatakan, status Anggodo kini masih sebagai terlapor. Berkas pemeriksaan Anggodo itu telah sampai pada tahap penyidikan. Dia kini diperiksa dalam enam sangkaan, yang ditudingkan penyidik, sebagaimana terdapat dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
''Sepengetahuan saya, belum. Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka,'' ujar Nanan Soekarna melalui pesan singkat selulernya, Rabu (18/11) sore tadi.
Baca Juga:
Penegasan ini dikatakan Nanan, menjawab kabar penetapan Anggodo, sebagai tersangka, yang sebelumnya beredar. Sementara itu enam sangkaan yang dipasang penyidik untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik presiden, penyuapan, pengancaman dan lainya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Keterangan Direktur II Bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Raja Erizman yang menyebut Anggodo Widjojo sudah
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad