Ternyata Anggota Dewan dan Istri yang Positif COVID-19 Baru Pulang dari Jakarta
jpnn.com, MEDAN - Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura, ES, 55, dan istrinya NS, 50, yang dinyatakan positif terjangkiti virus corona atau COVID-19 ternyata memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta.
Informasi diperoleh, anggota DPRD dari daerah pemilihan Sumut 5 (Asahan, Batubara, Tanjung Balai) dan istrinya itu baru saja pulang usai menghadiri sebuah acara keluarga di Jakarta sekitar dua minggu lalu.
Selanjutnya pada 23 Maret, kedua pasien tersebut melakukan pengecekan kesehatan di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Hasil pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan negatif dan hanya diberi status Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 14 hari dan menjalani karantina rumah.
Selama berstatus ODP, pasutri tersebut merasakan kondisi tubuhnya kurang sehat. Sehingga pada 6 April pukul 19.00 WIB, keduanya kembali ke rumah sakit tersebut untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.
Berdasarkan hasil pengecekan oleh dokter spesialis paru-paru di rumah sakit menggunakan alat tes cepat atau rapid test COVID-19 sebanyak 2 kali, kedua pasien dinyatakan positif COVID-19.
Selanjutnya, pihak RSUD H Abdul Manan Simatupang berkoordinasi dengan RS GL Tobing Tanjung Morawa dan RSUP H Adam Malik, Medan, untuk merujuk kedua pasien tersebut. Namun lantaran kamar isolasi di kedua rumah sakit tersebut penuh, mereka dirujuk ke RS Martha Friska Multatuli.
Kini, pasangan suami istri (pasutri) ini menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Martha Friska Multatuli, Medan.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura, ES, 55, dan istrinya NS, 50, yang dinyatakan positif terjangkiti virus corona atau COVID-19 ternyata memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE