Ternyata! Australia Minta Tak Ada Tuntutan Mati di Kasus Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mirip dengan pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Ini disampaikan Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/9). Menurutnya, kasus yang menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa dan sudah memasuki sidang ke-25 ini, seharusnya lebih mudah dibanding kasus Munir.
"Dituduhkan pasal 340 KUHP, pembunuan berencana. Kasus ini mirip pembunuhan Munir, bahkan sebenarnya lebih mudah. Ini berkutat dengan petunjuk. Namun saat ini kami lihat ada pro dan kontra. Mari tunggu saja proses akhir perkara ini," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Dalam kasus yang membuat Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa, dia juga menyampaikan ada permintaan dari pemerintah Indonesia kepada otoritas di Australia, untuk menghadirkan sejumlah pihak sebagai saksi persidangan, namun dengan syarat.
"Mereka mengajukan syarat. Australia mau berikan izin asal tidak ada tuntutan mati (untuk terdakwa). Ini disampaikan melalui Menkumham dan saya sampaikan, baik kami ikuti. Tapi kalau hakim memutuskan itu (tuntutan mati), itu sudah di luar kewenangan kami," ungkap Prasetyo, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. (fat/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 4 Begal di Bogor
- 51 Hari Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Polisi Buka Hasil Penyelidikan
- Kasus Pembunuhan Gadis di Gorontalo Masih Misteri, Ini Kata Polisi
- Berapa Uang yang Diterima Kades Kohod-Para Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut?
- Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang