Ternyata! Australia Minta Tak Ada Tuntutan Mati di Kasus Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mirip dengan pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Ini disampaikan Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/9). Menurutnya, kasus yang menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa dan sudah memasuki sidang ke-25 ini, seharusnya lebih mudah dibanding kasus Munir.
"Dituduhkan pasal 340 KUHP, pembunuan berencana. Kasus ini mirip pembunuhan Munir, bahkan sebenarnya lebih mudah. Ini berkutat dengan petunjuk. Namun saat ini kami lihat ada pro dan kontra. Mari tunggu saja proses akhir perkara ini," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Dalam kasus yang membuat Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa, dia juga menyampaikan ada permintaan dari pemerintah Indonesia kepada otoritas di Australia, untuk menghadirkan sejumlah pihak sebagai saksi persidangan, namun dengan syarat.
"Mereka mengajukan syarat. Australia mau berikan izin asal tidak ada tuntutan mati (untuk terdakwa). Ini disampaikan melalui Menkumham dan saya sampaikan, baik kami ikuti. Tapi kalau hakim memutuskan itu (tuntutan mati), itu sudah di luar kewenangan kami," ungkap Prasetyo, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. (fat/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground