Ternyata Bachtiar Nasir sudah Berstatus Tersangka sejak 2018

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sudah diusut sejak 2017.
Kasus ini kemudian kembali ramai 2019 setelah Bachtiar Nasir dipanggil sebagai tersangka.
Namun, ternyata UBN sudah berstatus tersangka sejak 2018. Bahkan, pemanggilan hari ini (8/5) adalah yang kedua dengan status tersangka.
“Tahun 2018 ya sudah dipanggil sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.
BACA JUGA: Kapitra Yakin Banget UBN Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Menurut Dedi, setelah ini akan dilakukan pemanggilan ketiga. Apabila kembali tidak hadir, maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan jemput paksa.
“Rencana beliau akan dipanggil (lagi) Selasa (14/5) besok, pekan depan, nanti akan dilakukan klarifikasi terkait peristiwa perbuatan melawan hukum di dalam suatu yayasan,” beber Dedi.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi maupun ahli.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sudah diusut sejak 2017.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI