Ternyata Bachtiar Nasir sudah Berstatus Tersangka sejak 2018
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sudah diusut sejak 2017.
Kasus ini kemudian kembali ramai 2019 setelah Bachtiar Nasir dipanggil sebagai tersangka.
Namun, ternyata UBN sudah berstatus tersangka sejak 2018. Bahkan, pemanggilan hari ini (8/5) adalah yang kedua dengan status tersangka.
“Tahun 2018 ya sudah dipanggil sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.
BACA JUGA: Kapitra Yakin Banget UBN Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Menurut Dedi, setelah ini akan dilakukan pemanggilan ketiga. Apabila kembali tidak hadir, maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan jemput paksa.
“Rencana beliau akan dipanggil (lagi) Selasa (14/5) besok, pekan depan, nanti akan dilakukan klarifikasi terkait peristiwa perbuatan melawan hukum di dalam suatu yayasan,” beber Dedi.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi maupun ahli.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sudah diusut sejak 2017.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...