Ternyata Banyak Jaksa Nakal, Ini Jumlahnya
jpnn.com - JPNN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 93 jaksa nakal yang telah diberi sanksi sepanjang 2016.
Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran etik, penyelewengan tugas, dan fungsinya.
"Jaksa yang dihukum ringan ada 37, hukum sedang 31, dan berat ada 25. Jadi totalnya ada 93 jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum M Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Kejagung juga memberikan sanksi terhadap staf atau tata usaha yang bertugas di lingkungan Korps Adhiyaksa.
"Hukuman ringan 24, sedang 18, dan berat ada 32 orang. Total 74 tata usaha," terangnya.
Namun, Rum menolak memerinci pelanggaran dan sanksi yang sudah diterapkan kepada jaksa dan staf nakal di jajarannya.
"Kalau rinciannya nanti, ya. Saya belum dapat infonya," tutupnya.
Seperti diketahui, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung M Prasetyo, banyak oknum jaksa yang ditangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap dan pengurusan perkara sepanjang 2016.
JPNN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 93 jaksa nakal yang telah diberi sanksi sepanjang 2016.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?