Ternyata Begini Modus DM dan Istri Mengedarkan Uang Palsu, Waspada
jpnn.com, CIREBON - Suami istri DM (37) dan US (32) ditangkap personel Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat atas peredaran uang palsu.
Menurut polisi, suami istri itu tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri uang palsu tersebut.
Setelah itu, DM dan US mengedarkannya dengan cara menjual melalui media sosial.
"Kami tangkap pasangan suami-istri berinisial DM dan US. Keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar pada Senin (27/6).
Selain pasangan suami istri (pasutri) itu, polisi juga meringkus FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu.
AKBP Fahri menjelaskan kasus itu terungkap setelah penangkapan FA.
Awalnya, FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk memperoleh kembalian uang asli.
Namun, aksi FA tersebut dicurigai sang pedagang yang kemudian memastikan uang itu palsu.
AKBP Fahri Siregar mengungkap modus suami istri mengedarkan uang palsu. Sebegini barang bukti yang disita polisi. Anda harus hati-hati.
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar