Ternyata Begini Modus DM dan Istri Mengedarkan Uang Palsu, Waspada

jpnn.com, CIREBON - Suami istri DM (37) dan US (32) ditangkap personel Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat atas peredaran uang palsu.
Menurut polisi, suami istri itu tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri uang palsu tersebut.
Setelah itu, DM dan US mengedarkannya dengan cara menjual melalui media sosial.
"Kami tangkap pasangan suami-istri berinisial DM dan US. Keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar pada Senin (27/6).
Selain pasangan suami istri (pasutri) itu, polisi juga meringkus FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu.
AKBP Fahri menjelaskan kasus itu terungkap setelah penangkapan FA.
Awalnya, FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk memperoleh kembalian uang asli.
Namun, aksi FA tersebut dicurigai sang pedagang yang kemudian memastikan uang itu palsu.
AKBP Fahri Siregar mengungkap modus suami istri mengedarkan uang palsu. Sebegini barang bukti yang disita polisi. Anda harus hati-hati.
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada