Ternyata Begini Modus Pencucian Uang oleh Panji Gumilang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Sejalan dengan itu, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami melakukan dua proses penyelidikan. Yang pertama penyidikan perkara penggelapan dan tindak pidana (TPPU, red) yayasan yang sudah naik status tersangka. Yang kedua, kami melakukan penyelidikan korupsi terhadap dana BOS,” kata Whisnu, Kamis (2/11).
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dengan terlapor Panji Gumilang itu kini masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.
"Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya,” ucap Whisnu.
Sementara itu, dalam kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana pengelolaan uang yayasan dan penggelapan, penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Modus Pencucian Uang
Whisnu menjelaskan modus yang dilakukan Panji dalam pencucian uang, yakni berupa layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya), structuring (upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil).
Brigjen Whisnu Hermawan ungkap modus pencucian uang oleh Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Dugaan korupsi dana BOS juga sedang diusut.
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi