Ternyata Begini Peran 5 Pembegal Anggota Brimob di Bekasi, RMI yang Membacok
Kamis, 17 Februari 2022 – 16:48 WIB

Penampakan lima pelaku yang membegal Aipda Edi Santos dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Baca Juga: Novi Amelia Ditemukan Dalam Kondisi Tak Berbusana, Cuma Pakai....
Terakhir, tersangka RH berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjualnya secara online.
Dari penangkapan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu motor korban, motor pelaku, dan dua celurit.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/fat/jpnn)
Kombes Zulpan membeberkan kronologi dan peran 5 pembegal anggota Brimob Kelapa Dua bernama Aipda Edi Santoso di Bekasi. Ternyata begini kejadiannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP