Ternyata BPOM Baru Uji Laboratorium

Ternyata BPOM Baru Uji Laboratorium
Ternyata BPOM Baru Uji Laboratorium
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengatakan pihaknya saat ini melakukan uji laboratorium terhadap indomie pascapenarikan mie instan itu oleh Pemerintah Taiwan.  Menurutnya, pengujian itu dilakukan sebagai bahan konfirmasi terhadap adanya senyawa nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet.

"Kita juga punya bahan pengujian untuk bahan konfirmasi. Kalau dia (Indomie) melebihi bearti melanggar, kalau masih di dalam batas yang diperbolehkan, sah-sah saja," kata Kustantinah di Kantor BPOM Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/10).

Mengacu pada pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, Kustantinah mengatakan ambang batas nipagin yang ada pada produk pangan sebanyak 250 miligram per 1 kilogramnya.

Sejak adanya penarikan mie instan pula, seluruh Badan POM di seluruh Indonesia juga melakukan pengujian. "Dalam kaitan ini, seluruh Badan POM di 31 provinsi melakukan pengujian mie instan yang ada di pasar, tapi secara acak," ucapnya.

JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengatakan pihaknya saat ini melakukan uji laboratorium terhadap indomie

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News