Ternyata BPOM Baru Uji Laboratorium
Rabu, 13 Oktober 2010 – 20:37 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengatakan pihaknya saat ini melakukan uji laboratorium terhadap indomie pascapenarikan mie instan itu oleh Pemerintah Taiwan. Menurutnya, pengujian itu dilakukan sebagai bahan konfirmasi terhadap adanya senyawa nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet. Sejak adanya penarikan mie instan pula, seluruh Badan POM di seluruh Indonesia juga melakukan pengujian. "Dalam kaitan ini, seluruh Badan POM di 31 provinsi melakukan pengujian mie instan yang ada di pasar, tapi secara acak," ucapnya.
"Kita juga punya bahan pengujian untuk bahan konfirmasi. Kalau dia (Indomie) melebihi bearti melanggar, kalau masih di dalam batas yang diperbolehkan, sah-sah saja," kata Kustantinah di Kantor BPOM Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Mengacu pada pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, Kustantinah mengatakan ambang batas nipagin yang ada pada produk pangan sebanyak 250 miligram per 1 kilogramnya.
Baca Juga: