Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan

Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
Oknum polisi. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum dari keluarga korban pembunuhan yang dilakukan Brigadir Ade Kurniawan mengungkap sejumlah bukti baru tindak kejahatan.

Dari bukti itu bisa ditarik kesimpulan bahwa anggota Polri tersebut sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 2 bulan.

Amal Lutfiansyah, kuasa hukum dari pelapor berinisial DJP yang merupakan ibu korban bayi 2 bulan menyebut hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, terdapat indikasi Brigadir Ade Kurniawan telah merencanakan perbuatannya sejak lama.

"Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, ada dugaan adanya tindakan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Bukti yang kami kantongi menunjukkan adanya niatan sejak lama untuk menghilangkan nyawa korban," ujar Amal, Selasa (25/3) malam.

Meskipun begitu, Amal menegaskan bahwa keputusan terkait penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dia pun membuka kemungkinan adanya tambahan pasal dalam proses hukum yang masih terus berjalan.

"Ini masih dalam pendalaman penyidik Polda Jateng. Proses hukum berjalan terus, segala macam kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk penambahan pasal," ujarnya.

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan.

Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit telepon genggam, pakaian, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.

Kuasa hukum pelapor menyebut ada indikasi Brigadir Ade Kurniawan telah merencanakan perbuatannya sejak lama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News