Ternyata, Bu Siti Disuntik di Paha dan Bokong
Jumat, 01 Juli 2016 – 06:05 WIB

Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi saat menjalani sidang perdana di PN Klas 1 Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang, ketua majelis hakim mengatakan terdakwa bersama penasihat hukumnya boleh mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Namun, Cornelis Sjah mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU itu. Oleh karena itu, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.(gat/sam/fri/jpnn)
KUPANG - Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi, 43, mulai diadili majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku