Ternyata, Bukan Jokowi Dalang Naiknya Tunjangan Kendaraan Pejabat

Ternyata, Bukan Jokowi Dalang Naiknya Tunjangan Kendaraan Pejabat
Ketua DPR, Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan pertimbangan dari Menkeu itulah Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada tanggal 20 Maret 2015 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Perpres No. 39 Tahun 2015 disebutkan,  tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp  210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Angka ini lebih tinggi daripada ketentuan yang diaur pada Perpres No. 68 Tahun 2010 sebesar 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red); 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun. (adk/jpnn)

JAKARTA - Kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, mendapat kritikan tajam. Apalagi, apresiasi buat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News