Ternyata, Bukti Kasus Sodomi Guru JIS Lemah
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Ramelan menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta Intercultural School (JIS) dinilai cukup beralasan.
Menurutnya, pembebasan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong karena bukti yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat lemah.
“Bila putusannya membebaskan terdakwa, hal itu menunjukan kalau pembuktian (di pengadilan pertama) tidak jelas, tidak sesuai ketentuan dan lemah,” kata Ramelan dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).
Ramlan menjelaskan, putusan PT pasti telah mempertimbangkan seluruh proses persidangan di tingkat pertama.
Karena itu, dia menilai PT DKI Jakarta yang menganulir putusan PN Jaksel sudah tepat mengingat pembuktiannya di pengadilan tingkat pertama lemah dan cacat.
Salah satu kelemahan lain di kasus tersebut adalah pengajuan tuduhan tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian.
Tidak ada saksi dan bukti yang memperkuat peristiwa sodomi seperti yang dituduhkan tersebut benar terjadi.
“Padahal dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat itu sangat penting,” ujar Ramelan.
JAKARTA - Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Ramelan menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta Intercultural
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS