Ternyata, Bukti Kasus Sodomi Guru JIS Lemah
Selasa, 25 Agustus 2015 – 15:03 WIB
Seperti diketahui, pada 14 Agustus lalu PT DKI Jakarta membebaskan Neil dan Ferdinant dari vonis 10 tahun yang diputuskan oleh PN Jaksel.
Hakim PT DKI Jakarta menilai putusan PN Jaksel tidak cermat, dan tidak matang dalam pembuktian. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Ramelan menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta Intercultural
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS