Ternyata, Bukti Kasus Sodomi Guru JIS Lemah

Ternyata, Bukti Kasus Sodomi Guru JIS Lemah
Ternyata, Bukti Kasus Sodomi Guru JIS Lemah

Seperti diketahui, pada 14 Agustus lalu PT DKI Jakarta membebaskan Neil dan Ferdinant dari vonis 10 tahun yang diputuskan oleh PN Jaksel. 

Hakim PT DKI Jakarta menilai putusan PN Jaksel tidak cermat, dan tidak matang dalam pembuktian. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Ramelan menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta Intercultural


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News