Ternyata Buni Yani jadi Tersangka Sejak Lama..
jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyelidik sudah lama meningkatkan status penyidikan terhadap Buni Yani.
Langkah hukum tersebut sudah dilakukan jauh sebelum polisi merilis status Buni sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial.
"Hasil penyelidikan pada 19 Oktober 2016 kami lakukan gelar awal. Dari hasil gelar, keputusan gelar kasus dinaikkan ke penyidikan," kata Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Status tersangka terhadap Buni, baru dirilis Polda Metro pada Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, status penyidikan sudah diterapkan sebulan sebelumnya.
"Kemudian 25 Oktober 2016 administrasi dilengkapi dan menjadi proses sidik. Kemudian 26 Oktober melakukan pemanggilan saksi pelapor atas nama Andi Windo. 26 Oktober menyita barang bukti satu unit flashdisk dari pelapor," jelas dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga menjelaskan, 27 Oktober pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Kemudian pada 7 November, Polda Metro memanggil ahli bahasa, ITE, dan sosiologi.
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyelidik sudah lama meningkatkan status penyidikan terhadap Buni
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban