Ternyata Buron Kasus Korupsi Ini Sudah Dilindungi AS, KPK Tak Bisa Berbuat Banyak, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Buron kasus dugaan korupsi Kirana Kotama telah mendapat status permanent residency atau tinggal tetap dari Amerika Serikat (AS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa berbuat banyak untuk memulangkan dan memproses hukum Kirana.
"Permanent residency, kan, yang mengasih pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kami enggak tahu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini mengeklaim pihaknya terus mencari Kirana dan berkoordinasi dengan penegak hukum di AS.
"Pemerintah Amerika, sih, kooperatif, FBI kalau kami minta apa, koordinasi itu," ucap Alexander.
Dalam konferensi pers kinerja semester I KPK tahun 2023, Senin (14/8) petang, Kirana disebut mempunyai nama alias yakni Thay Ming.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu memastikan Kirana tidak berganti identitas seperti buron lainnya Paulus Tannos. Nama Thay Ming, tutur Asep, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana.
"Untuk saudara Kirana Kotama sejauh ini kami belum ada informasi (ganti nama), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen misalnya daftar pencarian orang kami cantumkan nama aliasnya," terang Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa berbuat banyak untuk memulangkan dan memproses hukum Kirana Kotama.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah