Ternyata Buron Kasus Korupsi Ini Sudah Dilindungi AS, KPK Tak Bisa Berbuat Banyak, Siapa?
Selasa, 15 Agustus 2023 – 10:56 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017.
Baca Juga:
Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.
Kirana masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juni 2017. (Tan/JPNN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa berbuat banyak untuk memulangkan dan memproses hukum Kirana Kotama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK