Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Namun, Sri Mulyani menambahkan untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun," ungkap Sri Mulyani.
Kemudian, industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga lima persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU untuk mobil listrik dan hibrida. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.
Pemerintah juga bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp 2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.(antara/jpnn)
Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- MIND ID Nilai Pengamat Pertambangan Berperan dalam Optimalisasi Hilirisasi
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Gegara Ini, Kurs Rupiah Diramal Sulit Bangkit
- Soal Potongan Aplikasi Ojol Hingga 30 Persen, Pakar: Ini Menyulitkan