Ternyata! Dana Wajib Setor Rp 25 Juta Calhaj Dipakai Kemenag
Senin, 26 September 2016 – 14:10 WIB

Calon jemaah haji. Foto: dok. JPG
"BPK kesulitan mencari total dana setoran awal karena tersimpan di banyak bank dan tidak jelas atas nama siapa. Karena sudah lama sistem ini dibiarkan akhirnya dananya menggunung. Ini yang harus direkonsiliasi dan dipindahkan agar jelas dananya," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan terhadap dana wajib dari calon jemaah haji yang harus menyetorkan setoran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini