Ternyata! Dana Wajib Setor Rp 25 Juta Calhaj Dipakai Kemenag
Senin, 26 September 2016 – 14:10 WIB
"BPK kesulitan mencari total dana setoran awal karena tersimpan di banyak bank dan tidak jelas atas nama siapa. Karena sudah lama sistem ini dibiarkan akhirnya dananya menggunung. Ini yang harus direkonsiliasi dan dipindahkan agar jelas dananya," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan terhadap dana wajib dari calon jemaah haji yang harus menyetorkan setoran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya