Ternyata DAU untuk THR PNS Hanya Gaji Pokok

Ternyata DAU untuk THR PNS Hanya Gaji Pokok
PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST

Karena sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.

"Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggaran nya dibiayai penerimaan umum seperti PAD (Penerimaan Asli Daerah). Termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya bayar (THR). Nggak bisa sepenuhnya dibayar pusat. Harus ada sharing pemerintah dan pusat itu yang disebut desentralisasi," ungkap Boediarso di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6). (ken)

 


Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengakui, THR PNS memang dianggarkan dalam DAU namun hanya gaji pokok.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News