Ternyata DAU untuk THR PNS Hanya Gaji Pokok
Rabu, 06 Juni 2018 – 09:26 WIB

PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST
Karena sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.
Baca Juga:
"Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggaran nya dibiayai penerimaan umum seperti PAD (Penerimaan Asli Daerah). Termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya bayar (THR). Nggak bisa sepenuhnya dibayar pusat. Harus ada sharing pemerintah dan pusat itu yang disebut desentralisasi," ungkap Boediarso di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6). (ken)
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengakui, THR PNS memang dianggarkan dalam DAU namun hanya gaji pokok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu