Ternyata DAU untuk THR PNS Hanya Gaji Pokok
Rabu, 06 Juni 2018 – 09:26 WIB
Karena sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.
Baca Juga:
"Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggaran nya dibiayai penerimaan umum seperti PAD (Penerimaan Asli Daerah). Termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya bayar (THR). Nggak bisa sepenuhnya dibayar pusat. Harus ada sharing pemerintah dan pusat itu yang disebut desentralisasi," ungkap Boediarso di Gedung Kemenkeu, Selasa (5/6). (ken)
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengakui, THR PNS memang dianggarkan dalam DAU namun hanya gaji pokok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Honorer Non-Database BKN Rela Turunkan Grade Ijazah Demi Daftar PPPK 2024
- Debat Pilkada Semarang: Agustina-Iswar Janji APBD Sebesar-sebesarnya untuk Warga
- APBD Kaltim Terbesar di Indonesia, tetapi Mengapa Banyak Infrastruktur Jalan Rusak?
- APBD Besar, Mengapa Masih Banyak Warga Kaltim yang Miskin?