Ternyata di Rumah OK Ada Tanaman Ganja Sebanyak Ini, Ya Ampun
Rabu, 25 Agustus 2021 – 12:06 WIB

Ilustrasi konsultan restoran berinisial OK ditangkap dan diborgol polisi setelah ketahuan menanam ganja di rumahnya, daerah Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Polisi membeber modus OK (30) menanam tanaman ganja sebanyak ini di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan ditemukan juga narkoba berupa ganja kering.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja