Ternyata Dialah yang Membunuh Perempuan Cantik Itu, Motifnya...
jpnn.com - SIDANG lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Feny Anggrima Lestari, 18, kemarin (25/1) memasuki babak akhir. Terdakwa Zaenul Hasan Bashori, 23, warga Dusun Templek, Desa Jatirejo, Nganjuk, divonis hakim. Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek memvonis Zaenul dengan hukuman penjara seumur hidup.
''Terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan,'' kata Komang.
Zaenul yang duduk di depan majelis hakim langsung lemas. Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Kurniawan yang meminta agar terdakwa dihukum seumur hidup.
Ternyata vonis seumur hidup itu tak membuat puas keluarga korban. Bahkan sidang pun nyris ricuh. Sebab, puluhan kerabat korban sengaja mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Mereka datang dengan membawa empat mobil dari Desa Kedondong, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
Mereka tak puas ketika terdakwa Zaenul Hasan Bashori, 23, warga Dusun Templek, Desa Jatirejo, Nganjuk, divonis seumut hiduo. Bahkan, mereka berupaya mendekati Zaenul dan berniat menghajarnya. Polisi dan petugas kejaksaan yang mengawal terdakwa pun kewalahan menghadapi massa.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (5/9/2015) pukul 16.00 di dalam mobil Toyota Avanza di Kecamatan Grogol. Sejak awal, Zaenul dan RD (pelaku lain) berniat membunuh korban agar dapat menguasai barang-barang berharga miliknya.
Dia mencari sasaran korban dengan cara minta tolong temannya mem-broadcast PIN BlackBerry (BB) milik-nya. Zaenul menggunakan foto profil orang lain, yaitu Ricco Dwi Kristian. Setelah di-broadcast, ada beberapa orang yang meng-invite. ''Zaenul mengincar Feny karena dikira memiliki banyak uang,'' tutur Komang.
Akhirnya, saat hari eksekusi, sekitar pukul 14.00 Feny dijemput Zaenul dan RD di Terminal Nganjuk setelah bikin janji. Zaenul dan RD mengaku sebagai orang suruhan Ricco untuk menjemput Feny.
SIDANG lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Feny Anggrima Lestari, 18, kemarin (25/1) memasuki
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi