Ternyata Dua Orang Ini yang Sering Mengedarkan Pil Setan Logo Y pada Anak-anak
jpnn.com, BONDOWOSO - Satresnarkoba Polres Bondowoso, Jatim membekuk dua pelaku pengedar obat terlarang di kalangan anak-anak dan pelajar.
Keduanya adalah Andriyanto dan seorang remaja dibawa umur berinisial CMS, yang ditangkap di kontrakannya di Desa Pancoran Kecamatan Kota Bondowoso.
Komplotan dengan 1500 butir lebih barang bukti ini, sebelumnya sudah menjadi buruan petugas karena sering menjual kepada pelajar dan anak-anak.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, obat berbahaya tersebut didapat dari luar kabupaten.
"Saat ini telah dilakukan pengembangan dan dalam penyelidikan petugas Satresnarkoba," kata AKBP Erick.
Dinas Kesehatan yang juga hadir, menjelaskan bahaya pil logo Y berwarna putih di antaranya bisa memengaruhi sistem syaraf, sehingga jika dikonsumsi dalam jumlah banyak sangat berbahaya untuk perkembangan syaraf anak-anak dan remaja.
Dari tangan para tersangka ini disita pil setan logo Y, sebanyak 1584 butir dan 2 buah handphone sebagai media transaksi.
Menurut AKBP Erick, selama ini para pemuda mengonsumsi pil setan logo Y sebagai pengganti narkoba, dengan harga murah tetapi memiliki efek sama yakni stimulan.
Polisi memburu para pengedar pil setan logo Y yang sangat berbahaya merusak saraf anak-anak.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi