Ternyata Gegara Hal Ini NT Dianiaya Sopir Taksi Online, Walah

Ternyata Gegara Hal Ini NT Dianiaya Sopir Taksi Online, Walah
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Tersangka lantas emosi, kemudian menampar serta menendang korban.

Seusai kejadian, korban langsung mendatangi Polsek Tambora guna membuat laporan dan melakukan visum.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku di sekitar mal kawasan Slipi, Jakarta Barat.

"Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Zulpan.

Atas pebuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. (cr3/jpnn)

NT dianiaya sopir taksi online di Jalan Blandongan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12).


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News