Ternyata Habib Rizieq Shihab Sampaikan Hal Ini Sebelum Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu merespons sidang vonis kasus dugaan terorisme Munarman.
Aziz Yanuar menyebutkan sikap Habib Rizieq Shihab sama dengan tim kuasa hukum Munarman.
"Bahwa beliau (Munarman, red) tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, HRS menyatakan demikian," kata Aziz Yanuar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).
Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyebutkan pembina tunggal Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu sangat menyesalkan kasus terhadap Munarman.
"Beliau juga mendoakan yang terbaik, sabar untuk keluarganya," jelas Aziz.
Munarman sendiri divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab merespons perihal sidang vonis kasus tindak pidana terorisme Munarman
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme