Ternyata Habib Rizieq Shihab Sampaikan Hal Ini Sebelum Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Ternyata Habib Rizieq Shihab Sampaikan Hal Ini Sebelum Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab sempat menyampaikan sesuatu hal sebelum Munarman divonis 3 tahun penjara. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

Pasal 13 C menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

"Terdakwa juga sudah pernah dihukum," kata majelis hakim. (mcr8/jpnn)


Eks Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab merespons perihal sidang vonis kasus tindak pidana terorisme Munarman


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News