Ternyata Ini Alasan Ahok Biarkan Bangunan di Pulau Reklamasi Milik Aguan

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak akan membongkar bangunan yang sudah berdiri di atas lahan reklamasi Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah anak usaha PT Agung Sedayu Group. Alasannya, dirinya bukan pejabat yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan di Pulau C dan D.
Ahok mengungkapkan, izin bangunan di Pulau C dan D di Teluk Jakarta keluar pada 2010. Artinya izin itu diterbitkan saat periode Gubernur Fauzi Bowo.
Selain itu, Ahok juga mempertimbangkan nilai investasi yang sudah dikeluarkan pengembang dan menunggu proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). "Kenapa tidak kami bongkar, karena ada alasan ekonomi dan menunggu perda," kata Ahok saat bersaksi untuk mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).
Namun, Ahok mengakui mendengar berita bahwa bangunan di pulau milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu sudah disegel. "Saya dengar dari berita, kita sudah segel," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak akan membongkar bangunan yang sudah berdiri di atas lahan reklamasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dokter Cabul RSHS Bandung Sempat Coba Bunuh Diri
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Korban Pertalite Campur Air di Klaten: Mobil Saya Langsung Mbrebet dan Mati
- Bertemu Dubes AS, Airlangga Bakal Menyiapkan Insentif Fiskal-Nonfiskal untuk Dorong Impor Produk AS
- PB SEMMI Apresiasi Dasco yang Telah Berkontribusi Banyak Bagi Negara
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya