Ternyata Ini Alasan BPN Mensyaratkan Kartu BPJS dalam Pelayanan Pertanahan
Minggu, 13 Maret 2022 – 17:50 WIB
Selain itu, penambahan syarat pendaftaran itu hanya berlaku pada layanan peralihan hak untuk jual beli dan berlaku di kantor pertanahan.
"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah, ya, tidak wajib, peralihan selain jual beli tidak diwajibkan," beber Andi. (mcr18/fat/jpnn)
Kementerian ATR/BPN mengungkap alasan mensyaratkan kartu BPJS bagi pemohon pelayanan pertanahan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Nusron Wahid Beberkan 2 Isu Besar
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya