Ternyata Ini Alasan BPN Mensyaratkan Kartu BPJS dalam Pelayanan Pertanahan
Minggu, 13 Maret 2022 – 17:50 WIB

Penggunaan Kartu BPJS sebagai syarat mendapatkan pelayanan pertanahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, penambahan syarat pendaftaran itu hanya berlaku pada layanan peralihan hak untuk jual beli dan berlaku di kantor pertanahan.
"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah, ya, tidak wajib, peralihan selain jual beli tidak diwajibkan," beber Andi. (mcr18/fat/jpnn)
Kementerian ATR/BPN mengungkap alasan mensyaratkan kartu BPJS bagi pemohon pelayanan pertanahan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres