Ternyata Ini Alasan BPN Mensyaratkan Kartu BPJS dalam Pelayanan Pertanahan

Ternyata Ini Alasan BPN Mensyaratkan Kartu BPJS dalam Pelayanan Pertanahan
Penggunaan Kartu BPJS sebagai syarat mendapatkan pelayanan pertanahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, penambahan syarat pendaftaran itu hanya berlaku pada layanan peralihan hak untuk jual beli dan berlaku di kantor pertanahan.

"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah, ya, tidak wajib, peralihan selain jual beli tidak diwajibkan," beber Andi. (mcr18/fat/jpnn)


Kementerian ATR/BPN mengungkap alasan mensyaratkan kartu BPJS bagi pemohon pelayanan pertanahan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News