Ternyata Ini Alasan DS dan D Berbuat Kejahatan di Lampu Merah Jaktim dan Jakut

Ternyata Ini Alasan DS dan D Berbuat Kejahatan di Lampu Merah Jaktim dan Jakut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang bermain ponsel dengan posisi kaca terbuka saat berhenti lampu merah.

"Biasanya mereka berkendaraan roda dua, satu sebagai jokinya. Kemudian kaptennya di belakang sambil jalan lihat kendaraan roda empat yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka," ujar Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan mengejutkan dari pelaku yang kerap menjambret di lampu merah


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News