Ternyata Ini Alasan Hanura Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu di Tanggal 8-8-2022

Ternyata Ini Alasan Hanura Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu di Tanggal 8-8-2022
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang seusai sebuah acara partainya beberapa waktu lalu. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

Menurutnya, perwakilan DPD Hanura se-Indonesia bahkan telah berkumpul sejak 13 Juli di DPP berkomunikasi dengan tim verifikasi pusat. 

Tim Verifikasi Parpol Partai Hanura ini dipimpin langsung oleh politikus senior Djafar Badjeber.

Berkas administrasi syarat Partai Hanura untuk kartu tanda anggota (KTA) sudah melebihi aturan yang disyaratkan KPU. 

"Sebenarnya, kami 269 ribu KTA sudah cukup. Akan tetapi, kami input KTA ke Sipol KPU sebanyak 274 ribu. KTA Hanura lebih dari syarat sebanyak 5.000 anggota," ungkap Benny.

Dia menambahkan untuk kepengurusan DPD juga sudah terpenuhi 100 persen, atau 34 DPD. 

Untuk DPC, kata dia, berdasar aturan KPU sebenarnya cukup 31. Namun, dia menegaskan, Partai Hanura telah melakukan input 514 DPC. 

"Juga untuk kepengurusan kecamatan, 50 persen saja syaratnya, minimal 3.620. Akan tetapi, Partai Hanura sudah input 6.122 kepengurusan kecamatan atau 86 persen. Kantor organisasi, keterangan domisili, nomor rekening sudah siap semua," paparnya. 

Benny berterima kasih kepada seluruh kader dan pengurus yang telah bekerja keras dan membuahkan hasil dalam verifikasi peserta Pemilu 2024. 

Partai Hanura akan mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 8 Agustus 2024. Benny Rhamdani beber alasan partainya memilih tanggal tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News