Ternyata Ini Alasan Hanura Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu di Tanggal 8-8-2022
Menurutnya, perwakilan DPD Hanura se-Indonesia bahkan telah berkumpul sejak 13 Juli di DPP berkomunikasi dengan tim verifikasi pusat.
Tim Verifikasi Parpol Partai Hanura ini dipimpin langsung oleh politikus senior Djafar Badjeber.
Berkas administrasi syarat Partai Hanura untuk kartu tanda anggota (KTA) sudah melebihi aturan yang disyaratkan KPU.
"Sebenarnya, kami 269 ribu KTA sudah cukup. Akan tetapi, kami input KTA ke Sipol KPU sebanyak 274 ribu. KTA Hanura lebih dari syarat sebanyak 5.000 anggota," ungkap Benny.
Dia menambahkan untuk kepengurusan DPD juga sudah terpenuhi 100 persen, atau 34 DPD.
Untuk DPC, kata dia, berdasar aturan KPU sebenarnya cukup 31. Namun, dia menegaskan, Partai Hanura telah melakukan input 514 DPC.
"Juga untuk kepengurusan kecamatan, 50 persen saja syaratnya, minimal 3.620. Akan tetapi, Partai Hanura sudah input 6.122 kepengurusan kecamatan atau 86 persen. Kantor organisasi, keterangan domisili, nomor rekening sudah siap semua," paparnya.
Benny berterima kasih kepada seluruh kader dan pengurus yang telah bekerja keras dan membuahkan hasil dalam verifikasi peserta Pemilu 2024.
Partai Hanura akan mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 8 Agustus 2024. Benny Rhamdani beber alasan partainya memilih tanggal tersebut.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar