Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
Rabu, 21 Juni 2017 – 15:51 WIB
Sedangkan soal label halal dari MUI, PT Korinus sudah berupaya mengurus sertifikasinya. Pengajuannya bahkan sudah lebih sepuluh bulan lalu.
"Dokumen yang kami berikan sudah diterima MUI dan terdaftar di pengajuan halal MUI. Kami sudah memiliki nomor registrasi 16349. Mungkin ada sesuatu yang mesti diteliti sehingga prosesnya lama," tutur Endra.
Menurutnya, MUI akan melakukan pre-audit terkait permohonan PT Korinus pada 10 Juli mendatang. "Pre-audit itu nanti MUI cek ke pabrik. Pabriknya di Korea," ungkapnya.(gil/jpnn)
Peredaran mi instan Samyang yang tidak disertai label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memicu polemik. Apalagi mi impor asal Korea
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang