Ternyata Ini Alasan Jefri Pratama Buang Jenazah Hakim Jamaluddin ke Jurang

Ternyata Ini Alasan Jefri Pratama Buang Jenazah Hakim Jamaluddin ke Jurang
Rekonstruksi pembuangan jenazah hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Kamis. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Mengetahui korban sudah tak bernyawa lagi, Zuraida menyuruh Jefri dan Reza untuk naik ke lantai 3 menunggu perintah berikutnya. Singkat cerita sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraida memindahkan anak bungsunya untuk tidur ke kamar anak sulungnya. Selanjutnya, Zuraida naik ke lantai 3 menemui Jefri dan Reza untuk turun ke kamar korban.

Saat berada di dalam kamar korban, ketiganya pun berdebat lantaran aksi pembunuhan yang dilakukan tidak sesuai dengan skenario. Pasalnya, hidung korban mengalami memar. Sementara, rencana awalnya korban direkayasa mati karena serangan jantung.

“Lihat kalian, hidungnya memar. Ini kalau mati di rumah enggak boleh, karena hidungnya memar kemerahan. Kalau dengan kondisi kek gini, aku nanti yang tertuduh. Ini harus dibuang keluar, buang kalian aja entah ke jurang arah Berastagi atau ke Belawan memakai mobil Prado,” ujar Zuraida dalam kondisi ketakutan, saat memperagakan adegan ke 41.

Mendengar perkataan Zuraida, Jefri pun langsung melontarkan pendapatnya. “Kalau kek gitu nanti bahaya sama kami,” ucap Jefri.

Namun Zuraida tak mau tahu agar mayat suaminya segera dibuang. “Makanya cepat dibuang setelah subuh. Kalau cepat kali dibuang, nanti security (perumahan) curiga karena tidak pernah keluar jam segitu,” cetus Zuraida.

Jefri dan Reza akhirnya menyetujui saran Zuraida, meski awalnya sempat menolak. Selanjutnya, mereka memakaikan pakaian korban dengan batik. Namun, karena teringat hari Jumat lantas Zuraida memutuskan untuk memakaikan seragam olahraga PN Medan dengan dibantu Jefri dan Reza. Selain itu, turut dipakaikan kaus kaki, kalung, cincin, dan jam.

Kemudian, Zuraida menyuruh keduanya untuk menunggu di kamar korban sampai pukul 04.00 WIB sambil berbincang agar mau dibuang ke arah Belawan atau ke jurang yang berada di daerah Berastagi. Selain itu, dia menyampaikan kepada Jefri agar tidak komunikasi dan bertemu untuk 3 bulan sampai 5 bulan hingga sampai situasi aman.

Sekitar pukul 04.10 WIB, ketiganya mengangkat mayat korban untuk dibawa ke dalam mobil berikut tasnya, sepatu kulit dan sepatu olahraga. Setelah membuka pintu rumah untuk menuju ke arah mobil sambil memastikan kondisi di luar tidak ada orang yang melihat, mayat korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD yang diletakkan di bangku tengah antara jok depan dengan jok tengah. Selanjutnya, tersangka Reza langsung mengambil posisi duduk di samping bangku sopir bagian depan sedangkan Jefri mengendarai mobil.

Zuraida Hanum dan dua orang suruhannya telah memiliki skenario setelah hakim PN Medan Jamaluddin selesai dieksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News