Ternyata Ini Alasan Kejagung tak Tahan Lestari Bong Parnoto
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto sudah dilimpahkan berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung pun meneruskan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada Kamis (28/9).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengaku saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Bong yang dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun itu.
Dia menilai, jaksa penuntut umum belum melihat adanya kepentingan untuk menahan Bong.
"Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Gak masalah sekalipun ancaman enam tahun," kata Noor saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
Bong sebelumnya saat proses penyidikan di Bareskrim Polri tidak dilakukan penahanan.
Noor mengaku, pihaknya juga mengikuti langkah Bareskrim Polri tersebut. "Kami bisa juga nahan, tapi takutnya ga nyambung meskipun memungkingkan untuk dilakukan penahanan," tegas Noor.
Seperti diketahui, Bong merupakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari. Selain itu, Bareskrim diketahui juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Triliun, Pengamat: Kado Indah Kabinet Prabowo