Ternyata Ini Alasan Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek 53 Tahun 2023, Jangan Salah Kaprah
Jumat, 08 September 2023 – 17:04 WIB

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam. Foto tangkapan layar zoom
Dia menegaskan Kemendikbudristek tidak menerbitkan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, karena kemerdekaan sudah diberikan.
"Jadi, secara otonomi perguruan tinggi perlu menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional sesuai dengan tingkat mutu dan keleluasaan substansi masing-masing,” pungkas Suning. (esy/jpnn)
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek menyampaikan alasan mengenai diterbitkannya Permendikbudristek 53 Tahun 2023
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Potensi Desa
- Ajak Perguruan Tinggi Memperkuat Danantara, Viva Yoga: Pastinya dengan Kajian Ilmiah
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja