Ternyata Ini Alasan Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek 53 Tahun 2023, Jangan Salah Kaprah
Jumat, 08 September 2023 – 17:04 WIB
Dia menegaskan Kemendikbudristek tidak menerbitkan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, karena kemerdekaan sudah diberikan.
"Jadi, secara otonomi perguruan tinggi perlu menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional sesuai dengan tingkat mutu dan keleluasaan substansi masing-masing,” pungkas Suning. (esy/jpnn)
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek menyampaikan alasan mengenai diterbitkannya Permendikbudristek 53 Tahun 2023
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bali, Pemda Gandeng Ganesha Operation
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan