Ternyata Ini Alasan, Kenapa Harus Bayar Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Pajak berfungsi untuk keadilan dan kesejahteran masyarakat, selain perannya sebagai sumber penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Imam Arifin, dalam diskusi "Pajak memakmurkan atau menyengsarakan?" Sabtu (15/1).
Imam menerangkan membayar pajak juga menjadi bukti warga negara yang taat dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Penghasilan dari sektor pajak menjadi instrumen penerimaan negara yang penting untuk meningkatkan produktivitas dan keadilan sosial," ungkapnya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan fungsi pajak, pertama budgetair yaitu pengumpulan uang yang dipakai untuk membiayai keamanan service, jalan raya, dan kewajiban-kewajiban bernegara dalam tata kelola persediaan tingkat dunia.
Kedua adalah Regulerend, yaitu mengatur ketentuan pajak untuk orang mampu seperti tarif untuk barang- barang mahal, sehingga pajak tersebut digunakan berguna dalam membebaskan orang tidak mampu.
Ketiga fungsi redistribusi jelas memungut dari orang yang diwajibkan membayar pajak kemudian dipakai untuk membiayai prasarana umum bersama.
Berdasarkan fungsi stabilitas, Imam menilai pajak menjadi alat pengendali perekonomian.
Selain memiliki peran penting sebagai sumber penerimaan, pajak juga memiliki fungsi untuk keadilan dan kesejahteraan untuk masyrakat.
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan