Ternyata Ini Alasan, Kenapa Harus Bayar Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pajak berfungsi untuk keadilan dan kesejahteran masyarakat, selain perannya sebagai sumber penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Imam Arifin, dalam diskusi "Pajak memakmurkan atau menyengsarakan?" Sabtu (15/1).
Imam menerangkan membayar pajak juga menjadi bukti warga negara yang taat dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Penghasilan dari sektor pajak menjadi instrumen penerimaan negara yang penting untuk meningkatkan produktivitas dan keadilan sosial," ungkapnya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan fungsi pajak, pertama budgetair yaitu pengumpulan uang yang dipakai untuk membiayai keamanan service, jalan raya, dan kewajiban-kewajiban bernegara dalam tata kelola persediaan tingkat dunia.
Kedua adalah Regulerend, yaitu mengatur ketentuan pajak untuk orang mampu seperti tarif untuk barang- barang mahal, sehingga pajak tersebut digunakan berguna dalam membebaskan orang tidak mampu.
Ketiga fungsi redistribusi jelas memungut dari orang yang diwajibkan membayar pajak kemudian dipakai untuk membiayai prasarana umum bersama.
Berdasarkan fungsi stabilitas, Imam menilai pajak menjadi alat pengendali perekonomian.
Selain memiliki peran penting sebagai sumber penerimaan, pajak juga memiliki fungsi untuk keadilan dan kesejahteraan untuk masyrakat.
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Strategi BNI Perkuat Bisnis Konsumer & Korporasi untuk Perekonomian Sepanjang 2024
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun