Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
jpnn.com - Tia Rahmania tidak bakal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 pada awal Oktober nanti.
Sebelumnya Tia Rahmania merupakan caleg terpilih DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Dapil Banten I.
Kepastian Tia tidak akan dilantik, terkonfirmasi dari surat keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024, tertanggal 23 September.
Surat KPU memuat lampiran tentang penggantian caleg terpilih dari dua daerah pemilihan (dapil), salah satunya Banten I atas nama Tia Rahmania.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekretaris Jenderal KPU Andi Krisna pada per 23 September 2024.
Tia bakal gagal berkantor di Senayan, meski terpilih menjadi anggota DPR Dapil Banten I dengan perolehan dukungan terbanyak di dapilnya, yakni 37.359 suara.
Dalam surat KPU itu disebutkan Tia bakal digantikan Bonnie Triyana yang akan dilantik menjadi anggota DPR.
Bonnie sendiri menjadi pemenang kedua caleg DPR di Banten I dari PDI Perjuangan dengan perolehan 36.516 suara.
Ternyata inilah alasan yang membuat Tia Rahmania tak bakal dilantik jadi anggota DPR dari PDIP. Ada kaitan dengan video mengkritik pimpinan KPK?
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas