Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah

jpnn.com - Tia Rahmania tidak bakal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 pada awal Oktober nanti.
Sebelumnya Tia Rahmania merupakan caleg terpilih DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Dapil Banten I.
Kepastian Tia tidak akan dilantik, terkonfirmasi dari surat keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024, tertanggal 23 September.
Surat KPU memuat lampiran tentang penggantian caleg terpilih dari dua daerah pemilihan (dapil), salah satunya Banten I atas nama Tia Rahmania.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekretaris Jenderal KPU Andi Krisna pada per 23 September 2024.
Tia bakal gagal berkantor di Senayan, meski terpilih menjadi anggota DPR Dapil Banten I dengan perolehan dukungan terbanyak di dapilnya, yakni 37.359 suara.
Dalam surat KPU itu disebutkan Tia bakal digantikan Bonnie Triyana yang akan dilantik menjadi anggota DPR.
Bonnie sendiri menjadi pemenang kedua caleg DPR di Banten I dari PDI Perjuangan dengan perolehan 36.516 suara.
Ternyata inilah alasan yang membuat Tia Rahmania tak bakal dilantik jadi anggota DPR dari PDIP. Ada kaitan dengan video mengkritik pimpinan KPK?
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Satgas Cakra Buana PDIP Gelar Buka Puasa Bersama, Momentum Perkuat Persatuan Bangsa
- Politikus PDI Perjuangan Ini Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI untuk Italia
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis