Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY
Jumat, 13 Agustus 2021 – 19:30 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Ricardo/JPNN.com
Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat 2010-2015 itu juga berharap semua kader partai demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini dan terus mengawal proses gugatan di PTUN.
"Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang," tutur Rahmad. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menjelaskan majelis hakim menolak gugatan AHY lantaran tidak beritikad baik selama sidang mediasi
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya