Ternyata Ini Alasan Masa Pengabdian Guru Honorer Tidak Masuk Afirmasi PPPK 2021
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah belum mengabulkan desakan guru honorer agar memberikan afirmasi PPPK tahun 2021 berdasarkan lamanya masa pengabdian.
"Untuk saat ini permintaan guru honorer dan Komisi X DPR RI agar memberikan afirmasi berdasarkan lama kerja sulit dilakukan," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam kanal YouTube Dede Yusuf diunggah 4 Desember 2021.
Dia menjelaskan Kemendikbudristek tidak punya sistem yang bisa memverifikasi lama pengabdian guru honorer. Itu sebabnya afirmasi kompetensi teknis diberikan pemerintah hanya berdasarkan usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Dirjen Iwan menjelaskan, data pokok pendidikan (Dapodik) baru ada 2013 dan untuk SMA/SMK dimulai 2015. Satu-satunya yang bisa diverifikasi secara data adalah usia. Karena lama pengabdian ini bisa membuka ruang adanya self claim.
"Jadi, belum ada sistem yang bisa untuk memverifikasi dan itu sudah lama dibahas di Panselnas," ucapnya.
Memang, kata Iwan afirmasi masa kerja ada plus minusnya. Namun, sistem yang dimiliki pemerintah belum bisa memverifikasi lamanya masa pengabdian.
Menurut dia, ke depan akan dibuat terobosan untuk memperhitungkan lama pengabdian. Untuk saat ini sulit dilakukan karena butuh waktu panjang dan sistem yang luar biasa.
"Dapodik itu hanya mendeteksi saat guru itu terdaftar, kami ambil dasar dari 2015. Kalaupun ada yang mengaku mengajar 15 tahun, sistem Dapodik tidak bisa membuktikannya (tidak ada verifikasi)," tutur Dirjen Iwan.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril menjelaskan alasan masa pengabdian guru honorer tidak masuk afirmasi PPPK 2021.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas