Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Pengin Semua Kampus Negeri menjadi PTN BH
Setelah DPR mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi tonggak landasan hukum bagi penyelenggaraan PTN BH, perguruan tinggi negeri dapat berkembang secara otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak," ujarnya.
Dia mencontohkan manfaat yang diterima, antara lain, menetapkan kebijakan secara mandiri, pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, dan pembukaan atau penutupan prodi/fakultas.
Namun, tentu terdapat tantangan yang besar dan risiko akibat perubahan tersebut.
Beberapa tahapan perlu disiapkan kampus negeri ketika beralih menjadi PTN BH.
Ainun menyebutkan terdapat tiga kunci tahapan persiapan.
Pertama, sosialisasi kepada civitas academica, masyarakat di dalam kampus, dan masyarakat pada umumnya.
Hal ini guna mencegah kesalahpahaman yang akan terjadi, seperti masalah privatisasi atau naiknya biaya kuliah.
Mendikbudristek Nadiem Makarim ingin semua kampus negeri berubah menjadi PTN -BH, ini sejumlah alasannya
- UMJ Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru, Selamat Ibu-Ibu Profesor
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Pertamina Goes To Campus Hadir di Universitas Diponegoro