Ternyata ini Alasan Pelaku Bunuh Korban, Teganya
Ketika ketemu tempat yang sepi, motor korban akan diambil.
"Sengaja dipilih di tempat sepi untuk dilakukan penguasaan motor milik korban sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi utang kepada bosnya," ucap Kusworo.
Ketika berada di lokasi yang sepi, kata Kusworo, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu.
Tak hanya itu, lanjut Kusworo, tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.
"Kemudian motor tersebut dijual kepada penadah dan penadah itu sudah kami tangkap," ucapnya.
Tersangka ATS sendiri diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada Senin (10/7) pukul 16.00 WIB, atau enam jam setelah peristiwa yang diperkirakan terjadi pada pukul 10.00 WIB.
"Jadi setelah ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon dengan luka di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan di leher, tersangka ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian tindak kriminal terjadi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka ATS di jerat dengan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 340 pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Ternyata ini alasan pelaku berinisial ATS tega membunuh korban dan membuang mayatnya di area perkebunan, teganya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Konser Sheila On 7 di Jalak Harupat Bandung Belum Berizin Polisi, Waduh
- Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
- Wanita Muda di Bandung Dihabisi Suami Bulan Januari, Baru Ketahuan Juli Ini, Pelaku Sadis
- Perempuan Cantik di Bandung Tewas Dihabisi Suaminya, Mayatnya di Belakang Rumah
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang