Ternyata Ini Alasan Polisi Menggulung Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin
Rabu, 08 Juni 2022 – 06:59 WIB

Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6) sekitar pukul 16.15. Foto: Mercuris Thomos Mone/jpnn
Abdul Qadir ditangkap di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, selepas salat subuh.
Abdul Qadir Hasan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus itu, Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdul Qadir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya sudah menangkap pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja karena sudah berusaha mengganti ideologi negara.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa