Ternyata Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Pembunuh Laskar FPI

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hingga kini belum melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada jaksa.
Hal itu belum dilakukan padahal berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak beberapa pekan lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelimpahan belum dilakukan karena salah satu tersangka saat ini positif Covid-19.
“Belum (dilimpahkan), karena salah satu tersangkanya kena Covid-19,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin (2/8).
Menurut dia, pelimpahan langsung dilakukan setelah tersangka dinyatakan negatif virus corona.
“Untuk pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka negatif,” kata Argo.
Argo menambahkan nantinya setelah dilakukan tahap dua, kasus tersebut segera masuk ke proses persidangan. Penyidik dan jaksa sudah sepakat menggelar sidang di Jakarta.
Sebelumnya Polri beralasan belum melimpahkan kasus terebut karena jaksa dan penyidik Bareskrim masih berkoordinasi soal lokasi sidang.
Bareskrim Polri belum juga melimpahkan tersangka kasus pembunuhan laskar FPI kepada jaksa.
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan