Ternyata Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Pembunuh Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hingga kini belum melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada jaksa.
Hal itu belum dilakukan padahal berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sejak beberapa pekan lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelimpahan belum dilakukan karena salah satu tersangka saat ini positif Covid-19.
“Belum (dilimpahkan), karena salah satu tersangkanya kena Covid-19,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin (2/8).
Menurut dia, pelimpahan langsung dilakukan setelah tersangka dinyatakan negatif virus corona.
“Untuk pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka negatif,” kata Argo.
Argo menambahkan nantinya setelah dilakukan tahap dua, kasus tersebut segera masuk ke proses persidangan. Penyidik dan jaksa sudah sepakat menggelar sidang di Jakarta.
Sebelumnya Polri beralasan belum melimpahkan kasus terebut karena jaksa dan penyidik Bareskrim masih berkoordinasi soal lokasi sidang.
Bareskrim Polri belum juga melimpahkan tersangka kasus pembunuhan laskar FPI kepada jaksa.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam