Ternyata Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Senin, 02 Agustus 2021 – 15:57 WIB

Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam kasus ini, semula ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ.
Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.
Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri belum juga melimpahkan tersangka kasus pembunuhan laskar FPI kepada jaksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar