Ternyata Ini Alasan Polri Tak Tahan Ustaz Zulkifli
jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Zulkifli Muhammad Ali kini berstatus tersangka di Bareskrim Polri. Hal itu buntut dari video ceramahnya yang viral di media sosial.
Meski berstatus tersangka, Zulkifli tak ditahan. Bahkan Direktur Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran, Zulkifli disuruh melanjutkan berdakwah.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik memiliki alasan sendiri mengapa Zulkifli tak ditahan.
“Ditahan dan tidak ditahannya seseorang walaupun dia tersangka itu ada beberapa alasan subjektif dari penyidik,” kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (19/1).
Jenderal bintang dua ini mencontohkan, seorang tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan mengulang perbuatan pidananya, atau dia akan menghilangkan barbuk.
Lalu ada juga tersangka tak ditahan karena kooperatif dan diyakini tak menghilangkan barang bukti.
“Dia (Zulkifli) tidak mungkin melakukan lagi karena dalam pengawasan atau dia menjadi publik figur,” tambah Setyo.
Kemudian alasan lainnya ancaman penjara di pasal yang menjerat Zulkifli juga di bawah empat tahun. Sehingga tak wajib juga untuknya menjalani penahanan.
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali kini berstatus tersangka di Bareskrim Polri. Hal itu buntut dari video ceramahnya yang viral di media sosial.
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi