Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka

Sebelumnya diketahui, Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.
Baca: Sambangi Polda Metro, FPI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Rusuh 22 Mei
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diketahui, Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Pelaporan itu adalah buntut dari cuitan dalam akun @AkunTofa di Twitter soal kematian bocah bernama Harun (15) karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Quraish Shihab Sebut Para Penyebar Fitnah dan Hoaks Bisa Masuk Neraka
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya